Pertimbangan MA Atas Penolakan Kasasi yang diajukan Pihak AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

- 16 Juni 2023, 17:07 WIB
Beredar Video Sikap Senang Ibunda AG Saat Sang Anak Pacaran dengan Mario Dandy
Beredar Video Sikap Senang Ibunda AG Saat Sang Anak Pacaran dengan Mario Dandy /ANTARA/

JURNALSUMSEL.COM - Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang melibatkan Agnes Gracia (AG) sebagai salah satu tersangka membuat pihaknya mengajukan kasasi setelah mendapat vonis hukuman.

Seperti yang diketahui, AG divonis 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Atas langkah yang diambil itu, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan pihak Anak AG terkait dengan putusan pidana 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Jaksa Bacakan Pengakuan Mario Dandy Terkait Kali Pertama Mendapat Kabar Dugaan AG dilecehkan David Ozora

Oleh karenanya, Anak AG akan menjalani hukuman 3,5 tahun tersebut di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengatakan hakim yang menangani perkara dan memeriksa fakta dalam persidangan perkara tersebut atau judex facti, dinyatakan sudah sesuai dengan kapabilitasnya.

“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya,” ujar Sobandi dalam siaran persnya, Jumat, 16 Juni 2023.

Lebih lanjut, Sobandi menjelaskan bahwasanya keputusan hakim menjatuhkan putusan tersebut sudah mempertimbangkan asas proporsional tujuan pemidanaan, dan juga mempertimbangkan asas kepentingan yang terbaik untuk Anak AG.

Baca Juga: Laporan Pihak AG Atas Dugaan Pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Kini Telah Naik ke Tahap Penyidikan

“Bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA, adalah telah dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Anak) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif,” paparnya.

“Serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak,” jelasnya.

Keterlibatan AG dalam Kasus Penganiayaan yang dialami David Ozora

Seperti yang diketahui, AG dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Dalam CCTV yang terlihat, AG diketahui tidak melerai penyerangan yang dilakukan Mario Dandy meski David Ozora sudah tidak sadarkan diri dan penuh luka.

Baca Juga: Vonis Hukuman Penjara AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Ini Beberapa Pertimbangan Hakim

Selain itu, AG juga menjadi akar penyebab penganiayaan terjadi, yang mana Mario Dandy disebut-sebut merasa marah dan emosi saat AG mengaku mendapat pelecehan dari David.

Saat kejadian pula, AG yang memaksa David Ozora untuk menemuinya, yang mana juga ada Mario Dandy dan Shane Lukas tanpa diketahui David saat itu.

Proses hukum yang dijalani oleh AG berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas dikarenakan saat ini AG masih berumur 15 tahun dan berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah