Vonis Hukuman Penjara AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Ini Beberapa Pertimbangan Hakim

- 11 April 2023, 09:58 WIB
Terdakwa Agnes Gracia Haryanto atau AG dijatuhi vovis pidana 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan berencana pada David Ozora.  Dalam kasus ini juga menyeret nama Mario Dandy Satrio
Terdakwa Agnes Gracia Haryanto atau AG dijatuhi vovis pidana 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan berencana pada David Ozora. Dalam kasus ini juga menyeret nama Mario Dandy Satrio /PMJ News

JURNALSUMSEL.COM - Pelaku kasus kekerasan terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Agnes Gracia atau AG (15) telah menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April kemarin.

 

Dalam sidang vonis tersebut, Hakim Tunggal Sri Wahyuni pun menjatuhkan vonis untuk AG yaitu tiga tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap David Ozora.

Sri Wahyuni turut mengungkapkan kondisi korban David saat ini. Menurut keterangannya, David masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga: Lee Sung Kyung Tanggapi Rumor Cinta Lokasi Bersama Lawan Mainnya Kim Young Kwang

David pun disebut mengalami kerusakan otak berat akibat tindakan penganiayaan Mario Dandy. Berdasarkan keterangan dari ayah David, Sri Wahyuni mengatakan jika David belum dapat berjalan dan belum bisa mengenali sang ayah hingga saat ini.

Namun dari unggahan sang ayah juga terlihat kondisi David sudah dikatakan membaik meskipun masih harus menjalani terapi dan menggunakan alat bantu di sekujur tubuhnya.

Tak Ada Bantuan Biaya dari Pihak Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG untuk David

Diketahui bahwa pihak korban telah menghabiskan biaya pengobatan sebesar Rp1,2 miliar di Rumah Sakit Mayapada akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x