JURNALSUMSEL.COM - Sidang perdana kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas resmi digelar kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda kali itu yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Mario Dandy dan Shane Lukas saat terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Salah satu hasil sidang kemarin yakni permohonan dari pihak Shane Lukas, yang meminta dipindahkan selnya agar tidak satu kamar dengan Mario Dandy.
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Budidaya Tanaman Hias Aglonema dengan Memotong Bagian Batang
Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan permohonan pisah atau pemindahan sel Shane Lukas dengan Mario Dandy.
Momen tersebut terjadi setelah surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penganiayaan terhadap David Ozora selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
“Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario,” ujar penasihat hukum terdakwa Shane, Happy SP Sihombing kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Lebih lanjut, Happy menyebutkan bahwa jika sel antara kedua terdakwa dipisah bisa berpengaruh dengan keamanan ataupun tekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Shane.
“Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi,” kata Happy.