Sempat 'Saling Serang' saat dimintai Keterangan BAP, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Menempati Sel yang Sama

- 29 Mei 2023, 07:33 WIB
Kejari Jaksel Gerak Cepat Susun Berkas Dakwaan Agar Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang
Kejari Jaksel Gerak Cepat Susun Berkas Dakwaan Agar Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang /PMJ News

JURNALSUMSEL.COM - Mario Dandy dan Shane Lukas selaku tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora akan menjalani masa tahanan selama 14 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

 

Baik Mario Dandy maupun Shane Lukas masih akan menjalani pemeriksaan serta persidangan lanjutan untuk kasus penganiayaan yang telah mereka lakukan.

Mengenai kabar keduanya saat ini, Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno mengatakan Mario Dandy dan Shane Lukas ditempatkan dalam satu sel di Blok Manepaling.

Baca Juga: Laporan Pihak AG Atas Dugaan Pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Kini Telah Naik ke Tahap Penyidikan

Namun ia juga mengatakan di dalam sel itu tidak hanya berisi Mario Dandy dan Shane Lukas, namun juga ada tahanan lainnya.

"Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," ujar Ali Sukarno saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 28 Mei 2023.

Terkait penahanan Mario dan Shane, Ali belum menjelaskan secara detail. Pun demikian dengan jumlah napi dalam satu sel tersebut.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x