JURNALSUMSEL.COM - Mario Dandy dan Shane Lukas selaku tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora akan menjalani masa tahanan selama 14 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Baik Mario Dandy maupun Shane Lukas masih akan menjalani pemeriksaan serta persidangan lanjutan untuk kasus penganiayaan yang telah mereka lakukan.
Mengenai kabar keduanya saat ini, Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno mengatakan Mario Dandy dan Shane Lukas ditempatkan dalam satu sel di Blok Manepaling.
Namun ia juga mengatakan di dalam sel itu tidak hanya berisi Mario Dandy dan Shane Lukas, namun juga ada tahanan lainnya.
"Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," ujar Ali Sukarno saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 28 Mei 2023.
Terkait penahanan Mario dan Shane, Ali belum menjelaskan secara detail. Pun demikian dengan jumlah napi dalam satu sel tersebut.