Mendengar pengajuan tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sempat menanyakan pendapat kepada jaksa penuntut umum terkait pemindahan sel terdakwa Shane.
“Karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan Yang Mulia,” kata Jaksa menjawab.
Hakim Ketua Alimin kemudian menanyakan langsung kepada terdakwa Shane perihal penahanannya selama ini dengan terdakwa Mario dan kemudian dikabulkan pemindahan selnya.
“Memang saudara satu kamar selama ini?” tanya hakim.
“Benar Yang Mulia, iya satu sel,” jawab Shane.
“Oke, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan,” jelas Hakim Ketua Alimin.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Kekejian Mario Dandy saat Menganiaya David Ozora dalam Sidang Perdana Hari Ini
Shane Lukas dan Mario Dandy ditahan di Rutan Salemba Bersama-sama
Seperti yang diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemindahan penahanan menjelang sidang perdana dari Rutan Cipinang ke Rutan Salemba.
Pemindahan kedua terdakwa itu dikarenakan kapasitas di Rutan Cipinang sudah melebihi batas maksimal.