JURNALSUMSEL.COM - Mario Dandy menjadi perbincangan usai kedapatan bisa melepas dan memasang borgol plastiknya sendiri dalam suatu video yang beredar.
Video yang memposting sikap santai Mario Dandy yang diketahui tengah ditahan ini membuat masyarakat geram hingga kritik pihak Polda Metro Jaya.
Menanggapi video tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Mario Dandy pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Menurut Karyoto, penyidik kini tengah memproses kasus ini dengan serius. Dia menyebut jeratan pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan tersangka lain menjadi bukti profesionalisme penyidik.
"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," ujar Karyoto kepada wartawan, Minggu, 28 Mei 2023.
"Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," sambungnya.