Presiden Teken Inpres Soal Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 6 Agustus 2020, 13:29 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Biro Setpres RI/

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Inpres tersebut diteken pada 4 Agustus 2020 yang didalamnya mengatur soal sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Mengutip dari laman setkab.go.id, Kamis 6 Agustus 2020, Inpres ini bertujuan menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan telah diatur. Diantaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jokowi menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Begini Tanggapan Masyarakat Sumsel soal Rencana Denda Buat yang Tak Pakai Masker

"Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya dalam Inpres tersebut.

Selain itu, Jokowi juga mengatur pelbagai jenis protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Diantaranya masyarakat wajib penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Lalu membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca Juga: Herman Deru Tengah Siapkan Pergub Protokol Kesehatan, Sanksi Denda Buat yang Tak Pakai Masker

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x