JURNALSUMSESL.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bakal menerapkan peraturan ketat dalam menjalankan protokol kesehatan di masyarakat. Hukuman denda pun bakal "menghantui" warga Sumsel yang kedapatan tak memakai masker.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan mengatur penerapan protokol kesehatan di tempat umum.
Termasuk sanksi jika warga tidak menggunakan masker.
Baca Juga: WNI Jadi Korban Ledakan di Lebanon, Dubes Indonesia Ungkap Kondisinya
"Untuk meningkatkan disiplin masyarakat melakukan protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah atau tempat umum," kata Herman Deru seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara, Rabu 5 Agustus 2020.
Sanksi yang cukup berat menanti masyarakat jika tetap membandel dalam penerapan protokol kesehatan. Hal ini terpaksa dilakukan demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan mencegah penyebaran virus yang lebih masif.
Herman Deru bukan tanpa alasan. Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumsel masih cukup tinggi. Dalam situasi normal baru, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kedisiplinan sehingga Sumsel bisa segera keluar dari pandemi.
Baca Juga: Pelaku Begal Wanita Muda Dihadiahi Timah Panas, Satu Lainnya Masih Diburu
Sebelumnya, penyataan sanksi denda ini sudah dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel. Kepala Dinkes Sumsel, Lesty Nurainy mengatakan, penggunaan masker sangat penting mengingat virus corona bisa menular lewat udara.