Presiden Teken Inpres Soal Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 6 Agustus 2020, 13:29 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Biro Setpres RI/

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota. Kepala daerah bisa menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Berikut isi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 :

Didalam Inpres, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," bunyi Diktum PERTAMA.

Pada Diktum KEDUA, Presiden Menginstruksikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Polhukam:

  1. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
  2. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Masjid - Masjid Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan Pengeras Suara

Lebih lanjut pada Diktum KEDUA, Presiden menginstruksikan Mendagri untuk:

  1. Melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada pemerintah daerah dan masyarakat;
  2. memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota;
  3. memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur peraturan bupati/wali kota;
  4. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan
  5. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kemudian pada Diktum KEDUA, Presiden juga menginstruksikan Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, untuk:

  1. melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan
  2. melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selanjutnya pada Diktum KEDUA lainnya, Presiden juga menginstruksikan Panglima TNI, untuk:

  1. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; dan
  2. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
  3. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Siap-siap, Gubernur Sumsel Bakal Luncurkan Program Pengangkatan PPL Honorer Pertanian

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x