Presiden Teken Inpres Soal Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 6 Agustus 2020, 13:29 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Biro Setpres RI/

Pada bagian lain Diktum KEDUA, Presiden juga menginstruksikan Kapolri, untuk:

  1. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
  2. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
  3. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
  4. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Di bagian akhir Diktum KEDUA, Presiden berikan instruksi kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk:

  1. meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama,
    tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
  2. menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota;
  3. Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah;
  4. Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum KETIGA.

Sesuai Diktum KEEMPAT Inpres ini, seluruh pejabat tersebut diminta untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi akhir Inpres tersebut.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x