56 Pegawainya jadi ASN Polri, KPK Sebut Akan Terus Berkolaborasi dengan Kepolisian untuk Berantas Korupsi

- 30 September 2021, 13:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan harapan mengenai 56 pegawai KPK yang gagal TWK dan akan direkrut oleh Polri.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan harapan mengenai 56 pegawai KPK yang gagal TWK dan akan direkrut oleh Polri. /PMJ News/Dok. Net

Dengan proses ini, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagaimana dikutip dari Antara.

“KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Ghufron.

Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, Ghufron mengatakan, KPK telah melaksanakannya berdasarkan dan mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya.

“Salah satunya adalah melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh BKN sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN,” kata Ghufron.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, 4, dan 5, Gunakan 4 Cara Ini

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pimpinan KPK telah memperjuangkan nasib 56 pegawai tersebut dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Namun, hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK karena hasil TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN, 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN,” kata Ghufron.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri mengatakan niatan untuk menarik 56 pegawai KPK tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.

“Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Listyo Sigit.

Diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK per 30 September 2021.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah