56 Pegawainya jadi ASN Polri, KPK Sebut Akan Terus Berkolaborasi dengan Kepolisian untuk Berantas Korupsi

- 30 September 2021, 13:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan harapan mengenai 56 pegawai KPK yang gagal TWK dan akan direkrut oleh Polri.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan harapan mengenai 56 pegawai KPK yang gagal TWK dan akan direkrut oleh Polri. /PMJ News/Dok. Net

JURNALSUMSEL.COM - Polemik kasus pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK beberapa saat lalu berujung pada tawaran Kapolro Jenderal Listyo Sigit terkait pengangkatan 56 pegawai tersebut menjadi ASN Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun sudah mengirim surat permintaan persetujuan pada Presiden Jokowi untuk mengalihkan 56 pegawai KPK tersebut ke Kepolisian.

Menanggapi hal ini, pihak Istana pun sudah mengkonfirmasi bahwa permintaan pengangkatan eks 56 pegawai KPK sebagai ASN Polri telah disetujui.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker Cair Sampai 5 Tahap, Masih Belum Punya Rekening Himbara? Ini Solusinya!

Menanggapi tawaran Kapolri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menyambut baik hal tersebut.

“KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.

Dalam hal ini, Ghufron juga menyampaikan bahwa selaras dengan semangat KPK, untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Pimpinan KPK: Kami Sambut Baik Tawaran Kapolri Rekrut 56 Pegawai Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri".

Baca Juga: Meggy Diaz Sampaikan Pesan Haru Untuk Kekasih Tukul Arwana di ICU Karena Pendarahan Otak

Dengan proses ini, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagaimana dikutip dari Antara.

“KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Ghufron.

Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, Ghufron mengatakan, KPK telah melaksanakannya berdasarkan dan mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya.

“Salah satunya adalah melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh BKN sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN,” kata Ghufron.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, 4, dan 5, Gunakan 4 Cara Ini

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pimpinan KPK telah memperjuangkan nasib 56 pegawai tersebut dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Namun, hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK karena hasil TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN, 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN,” kata Ghufron.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri mengatakan niatan untuk menarik 56 pegawai KPK tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.

“Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Listyo Sigit.

Diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK per 30 September 2021.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah