Sah, MK Putuskan Leasing Bisa Sita Kendaraan di Jalan Tanpa Proses Pengadilan

- 8 September 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi - Upaya Leasing mengambil kendaraan bermotor di tengah jalan
Ilustrasi - Upaya Leasing mengambil kendaraan bermotor di tengah jalan /Pixabay.com/SplitShire

JURNALSUMSEL.COM - Seringkali terjadi kasus penarikan kendaraan bermotor oleh leasing di tengah jalan, seringkali dilakukan debt collector yang disebut mata elang.

Aturan terkait penarikan tersebut menjadi polemik di masrakat. Karena tindakan tersebut ditengarai telah merugikan masyarakat.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan baru soal aturan lembaga leasing boleh melakukan penyitaan di luar pengadilan.

MK pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Baca Juga: Ulasan Drama Baru Han So Hee Berjudul My Name, Tayang Mulai Minggu Depan di Netflix

Keputusan itu akhirnya menjadi angin segar bagi industri pembiayaan (leasing).

Mereka kini mendapat kepastian terkait proses penyitaan secara langsung barang yang kreditnya dinilai bermasalah.

Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaru yang Ditunggu-tunggu dan Sudah Mulai Tayang September 2021 Ini, Intip Bocoran Ceritanya!

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x