Bayar Pajak Kendaraan Motor Melalui Aplikasi SIGNAL, Lebih Praktis Tanpa Bawa KTP, STNK, dan BPKB

- 7 September 2021, 15:05 WIB
 Tutorial Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor Melalui Aplikasi Signal, Mudah Tanpa Antri dan Ribet
Tutorial Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor Melalui Aplikasi Signal, Mudah Tanpa Antri dan Ribet /

JURNALSUMSEL.COM - Bayar Pajak merupakan keharusan sebagai warga negara indonesia. Namun kadang persyaratan pembayaran cukup banyak hingga sering lupa.

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepolisian Republik Indonesia membuat layanan daring Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri.

Aplikasi SIGNAL ini mempermudah masyrakat untuk proses pembayaran pajak bermotor.

Bahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli.

Baca Juga: BNPB Catat 5 Wilayah Ini Paling Banyak Alami Kejadian Bencana Alam, Jawa Tempati Angka 1!

Tak perlu ragu karena aplikasi ini bukan penipuan dan diluncurkan oleh Korlantas Polri langsung.

Bagaimana caranya untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Samsatdigital, Senin, 6 September 2021, pemilik kendaraan melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Daerah yang terhubung yaitu:

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x