Akan tetapi, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.
Seperti diketahuin, terkait keluar putusan terbaru MK ini diawali dari gugatan Joshua Michael Djami.
Joshua merupakan karyawan di perusahaan leasing dengan jabatan kolektor internal, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Saat itu dia meminta kejelasan hukum tentang proses eksekusi objek jaminan fidusia.
"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.
Selama ini, banyak tafsiran terkait putusan MK 2019, tentang eksekusi jaminan fidusia.
Sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dalam judul "Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan, MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan".***(Rizki Laelani/Pikirna Rakyat)