Warga yang Belum Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi, Ini Penjelasan Kemenkes

- 4 Agustus 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /Pexels/Gustavo Fring

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah terus mempercepat program vaksinasi Covid-19 untuk mengurangi angka kasus yang saat ini masih tinggi.

Upaya pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pun dibuktikan dengan datangnya stok vaksin agar vaksinasi berjalan dengan baik.

Untuk ikut vaksinasi, masyarakat harus memiliki NIK agar bisa didata oleh Kementerian Kesehatan.

Namun baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang belum punya NIK sudah bisa mengikuti program vaksinasi.

Baca Juga: WhatsApp Resmi Luncurkan Fitur 'View Once', Waduh Foto dan Video Hilang Usai Dilihat Pengguna!

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, Warga Belum Punya NIK Bisa Mendapat Vaksinasi".

“Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait dalam, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya yang dikutip dari lama remsi Kemenkes pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x