Polisi Tangkap Suami Istri Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

- 29 Juli 2021, 09:36 WIB
Sertifikat Vaksin Palsu
Sertifikat Vaksin Palsu /Jaksel News

JURNALSUMSEL.COM - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap sepasang suami istri AEP dan TS terkait kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero mengatakan bahwa pasangan suami-istri tersebut diduga melayani jasa pembuatan surat vaksinasi secara daring.

"Dia (TS) menerima rekening masuk sehingga turut serta dan penadah," ujar David dikutip JURNALSUMSEL.COM dari Antara pada Kamis, 29 Juli 2021.

David mengatakan bahwa tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: DMDI Indonesia Ajak Masyarakat Melayu Turut Andil dalam PEN Saat Pandemi Covid-19

Tidak semua pemesanan jasa pemalsuan sertifikat vaksin secara daring itu akan diakomodir oleh tersangka.

Tersangka akan menyaring dahulu siapa yang lebih meyakinkan untuk dilayani permintaan pemalsuan sertifikat vaksinasinya.

Hingga saat ini, ada lebih dari sepuluh orang yang sudtelahah menerbitkan sertifikat vaksinasi palsu melalui jasa yang ditawarkan tersangka AEP.

"Dalam perjalanan (penyelidikan kasus ini), kami selaku Satreskrim mengindikasikan bahwa adanya beberapa masyarakat yang tidak melaksanakan vaksinasi, tetapi memiliki kartu vaksin. Kami aktif menyelidiki dan mengembangkan melalui patroli siber," tutur David.

Baca Juga: Lakukan Aktivitas Fisik Selama 60 Menit Bersama Anak, Penting untuk Tumbuh Kembang Otot, Tulang dan Otak!

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x