Vaksinasi Ibu Hamil dimulai pada 2 Agustus 2021, Kemenkes Jelaskan Ketentuannya

- 3 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pexels/Garon Piceli

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah saat ini tengah gencar mempercepat program vaksinasi Covid-19 untuk semua kategori penerima, termasuk yang baru disetujui yakni vaksinasi ibu hamil.

Pemberian vaksinasi ibu hamil tersebut dengan alasan ibu hamil pun rentan tertular Covid-19, apalagi dalam kondisi mengandung bayi.

Melansir informasi dari Antara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait dengan vaksinasi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut.

Baca Juga: Sowon GFriend Resmi Ubah Nama Panggung dan Tandatangan Kontrak Dengan Perusahaan IOK Sebagai Aktris

"Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi," tulis Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran tersebut yang diterima di Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021.

Dalam surat edaran tersebut, vaksin Covid-19 yang diizinkan untuk vaksinasi ibu hamil yakni vaksin platform mRNA Pfizer dan Moderna, lalu vaksin platform inactivated Sinovac.

Untuk mekanisme vaksinasi ibu hamil, Maxi juga mengatakan pemberian dosis pertama harus pada trimester kedua usia kehamilan.

"Pemberian dosis pertama vaksinasi COVID -19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," tulis Maxi.

Baca Juga: Jadi Negara dengan Penambahan Kasus Kematian Baru, Apakah PPKM Level 4 Berlanjut?

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x