Sementara itu, terkhusus untuk penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pekerja/buruh di Provinsi Aceh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Tak hanya membantu meringankan beban masyarakat. Penyaluran bantuan BSU ini, kebijakan BSU tersebut dikeluarkan guna mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Sehingga, diharapkan bantuan BSU ini dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Terkait Status Anak Mendiang Akidi Tio Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Pihak Polda Sumsel
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19." lanjutnya.
Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya bantuan BSU ini beban perusahaan dapat berkurang. Jadi, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit.
Serta mencari solusi bersama di tengah pandemi dan kasus PHK dapat terhindarkan. Adapun jumlah target penerima BSU, diestimasi bisa mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebanyak Rp8 trilliun.***