Pekerja/Buruh Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta? Harap Penuhi 3 Syarat dan Kriteria Ini!

- 23 Juli 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi uang. Ini kriteria pegawai yang dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta
Ilustrasi uang. Ini kriteria pegawai yang dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta /Ahsanjaya/Pexels

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah kabarnya telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Tentunya, hal ini akan sangat membantu para pekerja/buruh yang mengalami kesulitan ekonomi dan terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah memastikan bantuan subsisi upah ini sampai dan disalurkan kepada yang membutuhkan. Nah, bagi kamu yang ingin dapat BSU harap ketahui dan penuhi syarat serta kriterianya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan BSU tersebut dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Dorong Masyarakat Agar Tinggal di Rumah, Luhut Binsar Pandjaitan Minta Penyaluran Bansos dipercepat

Sehingga, diharapkan bantuan BSU ini dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19." lanjutnya.

Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya bantuan BSU ini beban perusahaan dapat berkurang.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x