JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah kabarnya akan menyalurkan bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi para pekerja atau buruh yang membutuhkan.
Bekerja sama dengan Kementerian ketenagakerjaan tentunya, bantuan ini akan sangat membantu pekerja/buruh yang mengalami kesulitan ekonomi termasuk yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah memastikan bantuan subsisi upah ini sampai dan disalurkan secara bertahap mulai Juli 2021. Nah, bagi kamu yang ingin dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU harap ketahui dan penuhi kriteria persyaratannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan BSU tersebut dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga: ASUS Luncurkan Kolaborasi Bersama Anime Demon Slayer, Mulai Mouse Hingga Headset Tanjiro dan Nezuko
Sehingga, diharapkan bantuan BSU ini dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19." lanjutnya.
Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya bantuan BSU ini beban perusahaan dapat berkurang.