JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah terus berusaha memberikan bantuan kepada masyarakat terutama yang terdampak pandemi Covid-19 serta perpanjangan PPKM level 3-4.
Melalui Kemnaker, pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi para pekerja atau buruh.
Bantuan BSU pekerja/buruh ini kabarnya akan mulai cair akhir Juli 2021 ini. Bekerja sama dengan Kementerian ketenagakerjaan tentunya, bantuan ini akan sangat membantu pekerja/buruh yang mengalami kesulitan ekonomi.
Pemerintah memastikan bantuan subsisi upah tersebut sampai ke penerima dan disalurkan secara bertahap. Nah, bagi kamu yang ingin dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU simak lengkap status penerima bantuan ini.
Baca Juga: BTS Meal Tingkatkan Penjualan McDonald's Secara Global Hingga 41 Persen di Kuartal Kedua 2021
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan BSU tersebut dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Sehingga, diharapkan bantuan BSU ini dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19." lanjutnya.