Cek Rekening Kamu! BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Upah BSU 2021 Rp1 Juta Kemnaker Cair, Ini Syaratnya!

- 2 Agustus 2021, 08:45 WIB
Menaker Umumkan Syarat dan Ketentuan BSU Subsidi Gaji 2021 Pekerja Tahun 2021 Sebanyak Rp1 Juta Segera Cair,  Cek di Kemnaker.go.id
Menaker Umumkan Syarat dan Ketentuan BSU Subsidi Gaji 2021 Pekerja Tahun 2021 Sebanyak Rp1 Juta Segera Cair, Cek di Kemnaker.go.id /Foto Kemnaker.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah sampai saat ini masih memberikan bantuan kepada masyarakat terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 serta perpanjangan PPKM level 3-4.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menyalurkan bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) 2021 terkhusus bagi para pekerja atau buruh.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 telah mulai disalurkan kepada 1 juta pekerja/buruh yang sudah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun mekanisme prosesnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menerima data 1 juta pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).

Baca Juga: 3 Kriteria Penerima Diskon Listrik PLN yang disalurkan hingga Desember 2021

Selanjutnya, satu juga data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut diperiksa oleh Kemnaker.

Bantuan BSU pekerja/buruh ini rencananya cair secara bertahap di Agustus 2021 ini. Pemerintah juga memastikan bantuan subsisi upah tersebut sampai ke penerima.

Nah, bagi kamu yang ingin dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 BPJS Ketenagakerjaan simak lengkap syarat untuk jadi penerima bantuan ini.

Adapun alasan penyaluran bantuan BSU ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan BSU tersebut dikeluarkan juga guna untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x