Pekerja Upah di Bawah Rp3,5 juta Bisa Terima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU Rp1 Juta Kemnaker Juli 2021!

- 28 Juli 2021, 08:58 WIB
Syarat dan Cara Mudah Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Khusus Pekerja Swasta
Syarat dan Cara Mudah Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Khusus Pekerja Swasta /pixabay/

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan pemerintah kembali disalurkan, bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi para pekerja atau buruh ini kabarnya cair Juli 2021.

Bekerja sama dengan Kementerian ketenagakerjaan tentunya, bantuan ini akan sangat membantu pekerja/buruh yang mengalami kesulitan ekonomi termasuk yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah memastikan bantuan subsisi upah ini sampai dan disalurkan secara bertahap. Nah, bagi kamu yang ingin dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU simak lengkap syaratnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan BSU tersebut dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Atta Halilintar Sampaikan Soal Kepemilikan Ford Mustang Shelby Terbakar di Pondok Indah

Sehingga, diharapkan bantuan BSU ini dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19." lanjutnya.

Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya bantuan BSU ini beban perusahaan dapat berkurang.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x