BLT BPJS Ketenagakerjaan Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta Cair, Kamu Wajib Penuhi 6 Kriteria Persyaratannya!

- 25 Juli 2021, 13:00 WIB
Kriteria baru penerima BSU Rp1 juta, gaji di bawah Rp3,5 juta dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria baru penerima BSU Rp1 juta, gaji di bawah Rp3,5 juta dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah kabarnya akan berikan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Bekerja sama dengan Kementerian ketenagakerjaan, tentunya, bantuan ini akan sangat membantu para pekerja/buruh yang mengalami kesulitan ekonomi termasuk yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah memastikan bantuan subsisi upah ini sampai dan disalurkan kepada yang membutuhkan. Nah, bagi kamu yang ingin dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU harap ketahui dan penuhi syarat serta kriterianya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan BSU tersebut dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Faskes Kolaps di Tengah Lonjakan Covid-19, Ombudsman RI Sarankan Pemerintah Turun Tangan Langsung

Sehingga, diharapkan bantuan BSU ini dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19." lanjutnya.

Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya bantuan BSU ini beban perusahaan dapat berkurang.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x