JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah rencananya akan cairkan bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada masyarakat terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 serta perpanjangan PPKM level 3-4.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menyalurkan bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) 2021 terkhusus bagi para pekerja atau buruh.
Bantuan akan disalurkan kepada 1 juta pekerja/buruh yang sudah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun prosesnya sendiri, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menerima data 1 juta pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
Baca Juga: Jadi Negara dengan Penambahan Kasus Kematian Baru, Apakah PPKM Level 4 Berlanjut?
Selanjutnya, satu juga data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut diperiksa oleh Kemnaker.
Bantuan BSU pekerja/buruh ini rencananya cair secara bertahap di Agustus 2021 ini. Pemerintah juga memastikan bantuan subsisi upah tersebut sampai ke penerima.
Sedangkan mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) 2021 kata Menaker Ida Fauziyah, akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan.
"Bank penyalur BSU 2021 ialah bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di antaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN," kata dia.