Luhut Binsar Pandjaitan Sampaikan 4 Aturan Tambahan Selama Perpanjangan PPKM Level 4 di Sejumlah Daerah

- 26 Juli 2021, 14:00 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. /maritim.go.id

Lalu, bagaimana perubahan sejumlah aturan untuk PPKM Level 4 tersebut? Berikut rinciannya.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore.

Untuk Pengaturan lebih lanjut, Pemerintah menyerahkan hal tersebut kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kami minta Pemda supaya mengatur betul, karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Kedua, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta Cair, Kamu Wajib Penuhi 6 Kriteria Persyaratannya!

Tentunya, seluruh jenis usaha tersebut diizinkan buka dengan protokol ketat sampai pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah daerah.

“Saya mohon di sini juga pemerintah daerah mengatur, dan kami sudah briefing tadi semua Pemda sampai kepada Kabupaten dan Kota,” tutur Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketiga, warung makan, Pedagang Kaki Lima, Lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah