Baca Juga: Akui Tak Bela Gofar Hilman Meski Berteman, Uus: Kalau Soal Ini Gue Dukung Mbak Jojo
Selain itu, KPK juga menjelaskan persoalan prosedur dan pelaksanaan alih status, termasuk TWK, hingga proses pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Ghufron menegaskan, seluruh proses tersebut dilakukan KPK dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Demikian juga, KPK mengklaim telah transparan dengan mengunggah peraturan teknis peralihan pegawai agar diketahui semua pihak di KPK, serta mengundang para ahli.
“Kami menghormati apa-apa yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI dan untuk itu kami mempersilahkan dan 'welcome' dengan kegiatan lebih lanjut yang akan dilaksanakan oleh ORI,” ujar Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang sama.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Jokowi meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Meskipun telah ada pernyataan dari Presiden Jokowi, KPK tetap memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos tes dengan alasan tidak bisa dibina.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)