Setelah KPK Keluarkan SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung Sebut Revisi UU KPK: Untuk Melindungi Koruptor

- 6 April 2021, 06:30 WIB
Rocky Gerung berikan tanggapan terkait dikeluarkannya SP3 oleh KPK.*
Rocky Gerung berikan tanggapan terkait dikeluarkannya SP3 oleh KPK.* /YouTube/Rocky Gerung Official

JURNALSUMSEL.COM- Pengamat politik Rocky Gerung menanggapi keputusan KPK yang menghentikan pengusutan kasus tindak pidana korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim beserta istri.

Menurut Rocky Gerung, tindakan dikeluarkannya SP3 oleh KPK tersebut merupakan hasil dari adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK yang baru.

Hal itu disampaikan Rocky Gerung melalui kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Minggu 4 April 2021.

Rocky Gerung menilai bahwa revisi UU KPK memang disponsori oleh mereka yang bermasalah agar bisa membantu mereka sendiri jika terkena masalah.

“Terlihat bahwa memang dari awal soal undang-undang, revisi undang-undang KPK itu memang dimaksudkan didesain untuk hal-hal semacam ini, karena memang undang-undang itu kan disponsori oleh mereka yang bermasalah,” kata Rocky.

Baca Juga: Diduga Melakukan Korupsi Proyek Covid-19, KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka

Baca Juga: 20 Fakta Unik Psikologi yang Tanpa Kamu Sadari Selalu Berhubungan dan Terjadi dalam Keseharianmu!

Selain itu, Rocky Gerung menyebut UU KPK yang baru membuat kewenangan KPK sebenarnya bukan dikurangi melainkan ditambah untuk melindungi koruptor.

“Semua orang menganggap bahwa ya ujungnya pasti, kewenangan KPK bukan dikurangi sebetulnya tapi ditambah yaitu kewenangan untuk melindungi koruptor”, sambungnya.

Bahkan Rocky Gerung mengatakan jika SP3 adalah Surat Perintah Perlindungan Penjahat.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x