Kepala BPKH Klarifikasi Soal Isu Dana Haji Serta Kesulitan Keuangan hingga Sebabkan Jamaah Batal Berangkat

- 10 Juni 2021, 14:30 WIB
Kemenag meminta masyarakat untuk tak khawatir soal dana haji yang sudah dibayarkan. Simak berikut cara melakukan pengembaliannya.
Kemenag meminta masyarakat untuk tak khawatir soal dana haji yang sudah dibayarkan. Simak berikut cara melakukan pengembaliannya. /Reuters

JURNALSUMSEL.COM - Pembatalan ibadah haji Indonesia tahun ini menjadi tanda tanya publik, terlebih dana haji calon jamaah sudah terkumpul.

Dengan sangat terpaksa, pemerintah pun segera mengumumkan bahwa dana haji yang sudah terkumpul bisa kembali diambil lantaran tahun ini para jamaah dipastikan tidak dapat berangkat karena tidak mendapat kuota jamaah dari Arab Saudi.

Beberapa kabar simpang siur terkait pembatalan haji asal Indonesia pun mulai merebak, mulai dari hubungan yang buruk antara Arab Saudi dan Indonesia, hingga masalah keuangan dana haji.

Baca Juga: Fenomena BTS Meal Timbulkan Kerumunan, Ketua Satgas IDI Sebut McD Harus Temukan Formula Tepat Saat Promosi

Namun sudah dikonfirmasi bahwa pembatalan ibadah haji ini demi keselamatan dan keamanan pada masa pandemi Covid-19, lantaran lonjakan kasus positif di Indonesia masih tinggi.

Kabar terbaru yang merebak yakni terkait dana haji yang dinilai masih kurang sehingga menyebabkan jamaah asal Indonesia batal berangkat.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan hal itu dalam keterangannya, Kamis 10 Juni 2021.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Simpang Siur Dana Haji 2021, Kepala BPKH Beri Penegasan".

Ada beberapa informasi yang tidak benar beredar di masyarakat terkait dana haji tersebut. 

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x