JURNALSUMSEL.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Singapura merupakan surganya para buronan perkara tindak pidana korupsi.
Hal itu berdasarkan data bahwa sejumlah buronan KPK saat ini banyak yang bersembunyi di Singapura.
Salah satu tersangka tersangka perkara tindak pidana korupsi yang tinggal di Singapura yaitu, tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
KPK mengungkapkan bahwa pihaknya sulit untuk menangkap kedua tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut.
Kedua tersangkat tersebut diduga memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura.
Baca Juga: Setelah KPK Keluarkan SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung Sebut Revisi UU KPK: Untuk Melindungi Koruptor
Baca Juga: Minta Dilakukan Doa Lintas Agama, Menag Gus Yaqut: Ini Kementerian Agama, Bukan Kementerian Islam
Bahkan, KPK telah berkirim surat kepada pihak bersangkutan. Namun, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tidak pernah memenuhi panggilan hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikan dan akan mencabut status buronnya.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan sulitnya akses KPK untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap koruptor, lantaran Singapura tidak bersedia untuk menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, terutama untuk kasus korupsi.
“Surganya koruptor yang paling dekat Singapura. Kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura,” kata Karyoto.