Kasus TWK di Lingkungan KPK Terus diselidiki, Ombudsman Periksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

- 11 Juni 2021, 08:30 WIB
Logo KPK
Logo KPK /Instagram/@official.kpk

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Kamis, 10 Juni 2021.

“Tadi sudah cukup banyak yang kita peroleh informasinya langsung dari pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Bapak Nurul Ghufron disertai beberapa pejabat, Pak Sekjen, Pak Kepala Biro,” kata Robert.

Lebih lanjut, Robert mengaku tidak dapat membeberkan substansi dari pemeriksaan tersebut.

Namun, Robert hanya menyampaikan Ombudsman bekerja dengan mendalami tiga hal yakni dasar hukum, pelaksanaan alih status, serta hasil dari peralihan status kepegawaian tersebut.

Selanjutnya, Ombudsman sudah meminta klarifikasi pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: CPNS 2021: Peserta Bisa Saja Otomatis Gagal Ikut Seleksi Jika Langgar 6 Aturan Ini!

Akan tetapi, Ombudsman akan tetap mengundang Menpan-RB Tjahjo Kumolo serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk mendapatkan informasi yang kurang terkait pengambilan kebijakan.

Dalam hal ini, Ombudsman berjanji akan mendalami laporan tersebut secara independent, sebagaimana dikutip dari laman Anadolu Agency.

Sehubungan dengan hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengikuti klarifikasi mengungkapkan pihaknya ditanya soal perumusan kebijakan alih status pegawai hingga pelaksanaannya.

Kemudian, dalam proses pemeriksaan, KPK menegaskan lembaganya memiliki kedudukan hukum untuk melakukan alih status pegawainya sesuai UU KPK.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah