MUI Resmi Keluarkan Fatwa Kandungan Vaksin Sinopharm Haram, Namun Tetap Boleh digunakan Karena Darurat

- 4 Mei 2021, 12:00 WIB
Vaksin Sinopharm bisa digunakan dalam keadaan darurat berdasarkan EUA dari BPOM RI.
Vaksin Sinopharm bisa digunakan dalam keadaan darurat berdasarkan EUA dari BPOM RI. /Pixabay/ alirazagurmani9272

Selain itu, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Sinopharm.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan vaksin Covid-19 Sinopharm hukumnya haram, namun boleh digunakan pada masa darurat pandemi.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan vaksin ini berhukum haram lantaran memiliki kandungan tripsin yang berasal dari babi, berdasarkan fatwa yang diterbitkan pada 1 Mei 2021.

"Ketentuannya sama dengan vaksin AstraZeneca di negara kita, karena ada kandungan tripsin maka Sinopharm ini hukumnya haram tetapi boleh digunakan karena darurat," kata Hasanuddin seperti dikutip dari Anadolu Agency.

Baca Juga: CPNS 2021: Strategi Menjawab Soal pada Tes SKD dengan Sistem CAT

Meski demikian, MUI mengimbau umat Islam untuk tidak ragu menerima vaksin Sinopharm dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Mohon umat Islam jangan ragu-ragu. Jangan melihat haramnya, lihat saja bolehnya. Fatwanya itu kan boleh digunakan," tutur Hasanuddin.

Indonesia telah menerima total 900 ribu dosis vaksin Sinopharm, sebanyak 500 ribu dosis di antaranya merupakan sumbangan dari Uni Emirat Arab.

Baca Juga: Guru Honorer yang Daftar Seleksi PPPK 2021, Fakta: Terima Gaji dan Tunjangan yang Sama Setara PNS!

Vaksin Sinopharm akan digunakan untuk program vaksinasi gotong royong, yang mengakomodasi perusahaan membelikan vaksin untuk karyawannya di luar program vaksinasi gratis dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah