MUI Resmi Keluarkan Fatwa Kandungan Vaksin Sinopharm Haram, Namun Tetap Boleh digunakan Karena Darurat

- 4 Mei 2021, 12:00 WIB
Vaksin Sinopharm bisa digunakan dalam keadaan darurat berdasarkan EUA dari BPOM RI.
Vaksin Sinopharm bisa digunakan dalam keadaan darurat berdasarkan EUA dari BPOM RI. /Pixabay/ alirazagurmani9272

JURNALSUMSEL.COM - Vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan di Indonesia sejak pertengahan Januari 2021 lalu masih terus berlanjut sampai saat ini.

Sampai saat ini, pemerintah sudah mendatangkan dua vaksin Covid-19 sejak Januari lalu, yakni Sinovac dan AstraZeneca.

Terbaru, Indonesia juga sudah terima bantuan sebanyak 500 ribu dosis vaksin Sinopharm dari UEA yang telah tiba pada Sabtu, 1 Mei 2021 di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Cara Klaim Diskon Stimulus Covid-19 atau Token Listrik Gratis Bulan Mei, Simak Ketentuan Barunya di Sini

Pro dan kontra terkait vaksin Covid-19 yang didatangkan dari luar negeri menjadi masalah terbesar masyarakat enggan divaksin sampai saat ini.

Beberapa kasus dan efek samping vaksin Covid-19 seperti adanya pembekuan darah hingga kematian, atau kandungan babi dalam vaksin yang membuat masyarakat ragu menjadi kendala pemerintah untuk melakukan vaksinasi secara menyeluruh.

Saat ini, terkait datangnya vaksin Covid-19 Sinopharm yang diproduksi oleh China, BPOM telah menerbitkan izin penggunaan masa darurat atau emergency use authorization (EUA).

Baca Juga: Ditangkap, Polisi Ungkap Nani Apriliani si Pengirim Sate Sianida Gelisah dan Menyesal Karena Salah Sasaran

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Resmi Diizinkan BPOM, MUI Keluarkan Fatwa Baru untuk Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinopharm".

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x