Meskipun Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Berikut Alasan MUI Memperbolehkan Menggunakannya

- 20 Maret 2021, 16:30 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA melakukan konferensi terkait fatwa vaksinasi Covid-19 AstraZeneca.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA melakukan konferensi terkait fatwa vaksinasi Covid-19 AstraZeneca. /Tangkap Layar YouTube.com/Kemkominfo

JURNALSUMSEL.COM-  Perusahaan farmasi dari negara Inggris beberapa waktu lalu telah mempublikasikan hasil penelitian mengenai vaksin yang bernama AstraZeneca.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa vaksin AstraZeneca telah dipastikan mengandung tripsin yang berasal dari babi sehingga dihukumi haram.

Hal itu tentunya merupakan suatu permasalahan besar mengingat warga Indonesia mayoritas beragama Islam.

Namun, MUI angkat angkat bicara terkait vaksin AstraZeneca tersebut dan memutuskan diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.

Keputusan MUI itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.

Baca Juga: Rilis Keputusan Baru Terkait Vaksin AstraZeneca, MUI : Haram Namun Boleh Digunakan, Ini Ketentuannya

Baca Juga: Diragukan Keamanannya Oleh Banyak Negara, Pemerintah Indonesia Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Ketua MUI bidang Fatwa, Dr.H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA  menyampaikan alasan diperbolehkannya menggunakan vaksin AstraZeneca adalah guna terwujudnya kekebalan komunal.

“Kami himbau seluruh umat Islam di Indonesia untuk tidak ragu-ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 demi mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok (herd immunity) agar kita segera keluar dari pandemi,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh, MA, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun Instagram @kemenkes_ri, Sabtu, 20 Maret 2021.

Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun Instagram @kemenkes_ri, berikut 5 alasan Vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan meskipun haram, antara lain:

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x