Rilis Keputusan Baru Terkait Vaksin AstraZeneca, MUI : Haram Namun Boleh Digunakan, Ini Ketentuannya

- 20 Maret 2021, 13:00 WIB
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.*
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.* /REUTERS/Hannibal Hanschke/Pool/

JURNALSUMSEL.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait kondisi halam-haramnya penggunaan vaksin virus Covid -19 bagi masyarakat muslim di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring, pihak MUI mengatakan bahwa vaksin Covid -19 yang diproduksi oleh AstraZeneca mengandung unsur haram yang berasal dari babi.

Namun setelah mempertimbangkan berbagai pendapat sekaligus mengingat kondisi yang memang cukup darurat, maka penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan.

Pertama, vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid -19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya diperbolehkan,” kata ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat 19 Maret 2021 lalu.

Asrorun menjelaskan bahwa, keputusan ini diambil setelah sebelumnya mempertimbangkan lima hal utama yang cukup penting.

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA Sabtu 20 Maret 2021: Aldebaran dan Andin Bikin Hati Adem, Kebohongan Elsa Terungkap?

Baca Juga: Siap Jadi ASN? Cek 5 Persiapan Hadapi Seleksi CPNS 2021 yang Buat Peluang Lulusmu Jauh Lebih Besar!

Pertama, adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau darurat dalam fiqih yang menduduki kedudukan darurat syari.

Kedua, adanya keterangan dari para ahli kompeten yang dapat mempertanggungjawabkan laporannya, bahwa, jika tidak melakukan vaksinasi sesegera mungkin, maka resikonya akan cukup fatal.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x