JURNALSUMSEL.COM- Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi perhatian lebih terhadap persoalan dari UU ITE.
"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga," ujar Mahfud MD, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari PMJ News, Sabtu 20 Maret 2021.
Terlebih, Mahfud MD mengatakan, pada Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini telah banyak makan korban.
"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," sambungnya
Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi tidak pernah menutup mata perihal banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE ini.
Baca Juga: Surati Presiden Jokowi Agar Menghapus UU ITE, Hotman Paris: Terlalu Banyak Memakan Korban
Mahfud MD mengungkapkan untuk penyelesaian jangka pendek, Presiden Jokowi memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE ini.
"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ucapnya.
Sekadar informasi isi dari Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tersebut berbunyi: