JURNALSUMSEL.COM- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menghapus Undang-Undang (ITE) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terutama pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Usulan tersebut disampaikan Hotman Paris melalui surat yang dilayangkannya kepada Presiden Jokowi.
Surat yang berisi usulan tersebut turut juga diunggah Hotman Paris di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial pada Sabtu 20 Maret 2021.
Melalui surat tersebut, Hotman Paris meminta agar ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dihapuskan.
Alasan Hotman Paris mengusulkan Pasal 27 UU ITE itu agar dihapuskan, karena lebih baik dijadikan murni perdata.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta UU ITE Direvisi, Fahri Hamzah: Selamat Bekerja DPR RI
“Usulan kopi Joni ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata,” tulis Hotman melalui akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Sabtu 20 Maret 2021.
Melalui caption unggahan tersebut, Hotman Paris memperlihatkan perihal permohonan dari surat yang diunggah tersebut.
“Perihal: Permohonan Penghapusan Pasal 27 ayat 3 UU ITE No. 11 tahun 2008 serta nomor 19 tahun 2016,” tulis Hotman dalam surat itu.