BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dilanjutkan dan Akan Cair Maret 2021, Simak Syarat serta Cara Daftarnya

- 18 Maret 2021, 15:30 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dilanjutkan dan Akan Cair Maret 2021, Simak Syarat serta Cara Daftarnya di Sini
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dilanjutkan dan Akan Cair Maret 2021, Simak Syarat serta Cara Daftarnya di Sini /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah akan kembali mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada bulan Maret 2021.

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2 cukup beruntung.

Pasalnya, pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp5 juta seperti sebelumnya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sejatinya bertujuan untuk membantu karyawan yang terkena dampak covid-19.

Baca Juga: Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu Kembali Disalurkan di Bulan Maret Ini, Cek Penerima Bantuan Login dtks.kemensos.g

Baca Juga: Ada Kasus Pembekuan Darah, Kemenkes Masih Menunggu Izin BPOM untuk Penggunaan Vaksin AstraZeneca dalam Negeri

Anda dapat mengecek nama penerima dan status pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di link resmi kemnaker.go.id, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan jelas.

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x