JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji termin 3 di Februari 2021.
Sebelumnya, BLT BPJS subsidi gaji dikabarkan tidak ada lagi di 2021 karena tidak termasuk di dalam APBN.
Pemerintah mengganti BLT BPJS subsidi gaji dengan program Kartu Prakerja yang juga menyediakan bantuan Rp600 ribu per bulan.
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tetap akan mengusahakan BLT BPJS subsidi gaji 100 persen akan cair.
Pencairan BLT BPJS subsidi termin 3 ini tidak untuk semua orang, tetapi hanya mencakup penerima gelombang I dan gelombang II yang belum menerima dana bantuan.
Baca Juga: Kenali, 7 Gejala ini Menandakan Kamu Alami Kanker Paru-paru. No.6 Paling Banyak Dirasakan
Baca Juga: Jangan Salah, Ini yang Akan Kamu Dapatkan Jika Konsumsi Garam Berlebih!
Atau artinya, penyaluran BLT BPJS subsidi gaji ini hanya untuk penerima yang belum menerima dana bantuan pada gelombang kedua atau termin 2.
Penyaluran BLT BPJS subsidi gaji ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memulihkan kondisi perekonomian di Indonesia yang ditujukan kepada pegawai dengan gaji di bawah 5 juta yang terdampak pandemi COVID-19.
Para pegawai yang belum menerima subsidi gaji termin 2 akan diupayakan Menaker mendapatkan insentif sebesar Rp1,2 juta per dua bulan sekali tahun ini.