Perkembangan Kasus Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Terhadap 7 Orang Saksi

- 17 Maret 2021, 12:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait  terkait dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI.*
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait terkait dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI.* /Dok. Humas Polri

Baca Juga: Imbau Masyarakat Tidak Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Medsos, Menkominfo: Kita Jaga Data Pribadi!

Komnas HAM sendiri pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 Laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI bersama para pengawalnya dengan sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Mohammad Choirul Anam menyebut hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap 4 laskar merupakan tindakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 Laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.

Mirisnya, keenam Laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tanggapi Presiden Jokowi Tolak Wacana 3 Periode, Rizal Ramli: Harus Bikin Pernyataan di atas Materai

Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Menetapkan Enam Laskar FPI yang Sudah Tewas Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Merka diduga melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian, namun kemudian kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah