Komnas HAM sendiri pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 Laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI bersama para pengawalnya dengan sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Mohammad Choirul Anam menyebut hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap 4 laskar merupakan tindakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 Laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.
Mirisnya, keenam Laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tanggapi Presiden Jokowi Tolak Wacana 3 Periode, Rizal Ramli: Harus Bikin Pernyataan di atas Materai
Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Menetapkan Enam Laskar FPI yang Sudah Tewas Sebagai Tersangka, Ini Alasannya
Merka diduga melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian, namun kemudian kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.***