JURNALSUMSEL.COM- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan keterangan soal perkara dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 Laskar FPI.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi pada Rabu 17 Maret 2021.
"Hari ini akan ada pemeriksaan 7 saksi," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.
Namun, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi enggan menjelaskan sosok ketujuh saksi yang akan diperiksa tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dari penyelidikan ke penyidikan terhitung pada Rabu 10 Maret 2021.
Akan tetapi, meskipun status kasus sudah dinaikkan menjadi penyidikan, 3 anggota Polda Metro Jaya tersebut masih belum berstatus tersangka yakni masih terlapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Senin 15 Maret 2021, mengatakan saat ini proses penyidikan perkara masih berlangsung.
"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.