Perkembangan Kasus Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Terhadap 7 Orang Saksi

- 17 Maret 2021, 12:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait  terkait dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI.*
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait terkait dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI.* /Dok. Humas Polri

Rusdi memastikan publik dapat memantau perkembangan dari penanganan perkara unlawful killing yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.

Rusdi juga menyebut 7 saksi yang akan diperiksa dipastikan dapat menjelaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Simpulkan: Ada Pelanggaran HAM

Baca Juga: Temui Presiden Jokowi Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam

"Saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," ujar Rusdi.

Sementara itu, Menurut Rusdi, untuk status 3 anggota Polda Metro Jaya belum naik jadi tersangka karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Saat bukti dinyatakan lengkap, maka dikonstruksi kasus yang sebenarnya dapat dilakukan hingga selanjutnya penyidik akan menetapkan status mereka menjadi tersangka.

Diketahui, ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut diketahui telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan.

Ketiganya akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga: Tetapkan Enam Laskar FPI Sebagai Tersangka, Polri Kini Fokus Pada Tindakan Unlawful Killing

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah