Perkembangan Kasus Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Terhadap 7 Orang Saksi

- 17 Maret 2021, 12:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait  terkait dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI.*
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait terkait dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI.* /Dok. Humas Polri

JURNALSUMSEL.COM- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan keterangan soal perkara dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 Laskar FPI.

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi pada Rabu 17 Maret 2021.

"Hari ini akan ada pemeriksaan 7 saksi," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Namun, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi enggan menjelaskan sosok ketujuh saksi yang akan diperiksa tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dari penyelidikan ke penyidikan terhitung pada Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Temukan 'Unlawfull Killing', Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Penembakan Laskar FPI ke Tahap Penyidikan

Baca Juga: Dituding Sebagai Aktor Kudeta Partai Demokrat, Kuasa Hukum Marzukie Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri

Akan tetapi, meskipun status kasus sudah dinaikkan menjadi penyidikan, 3 anggota Polda Metro Jaya tersebut masih belum berstatus tersangka yakni masih terlapor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Senin 15 Maret 2021, mengatakan saat ini proses penyidikan perkara masih berlangsung.

"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

Rusdi memastikan publik dapat memantau perkembangan dari penanganan perkara unlawful killing yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.

Rusdi juga menyebut 7 saksi yang akan diperiksa dipastikan dapat menjelaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Simpulkan: Ada Pelanggaran HAM

Baca Juga: Temui Presiden Jokowi Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam

"Saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," ujar Rusdi.

Sementara itu, Menurut Rusdi, untuk status 3 anggota Polda Metro Jaya belum naik jadi tersangka karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Saat bukti dinyatakan lengkap, maka dikonstruksi kasus yang sebenarnya dapat dilakukan hingga selanjutnya penyidik akan menetapkan status mereka menjadi tersangka.

Diketahui, ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut diketahui telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan.

Ketiganya akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga: Tetapkan Enam Laskar FPI Sebagai Tersangka, Polri Kini Fokus Pada Tindakan Unlawful Killing

Baca Juga: Imbau Masyarakat Tidak Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Medsos, Menkominfo: Kita Jaga Data Pribadi!

Komnas HAM sendiri pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 Laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI bersama para pengawalnya dengan sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Mohammad Choirul Anam menyebut hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap 4 laskar merupakan tindakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 Laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.

Mirisnya, keenam Laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tanggapi Presiden Jokowi Tolak Wacana 3 Periode, Rizal Ramli: Harus Bikin Pernyataan di atas Materai

Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Menetapkan Enam Laskar FPI yang Sudah Tewas Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Merka diduga melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian, namun kemudian kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah