Sebelumnya, Perpres Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut melegalkan industri miras masuk sebagai salah satu bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal dengan beberapa persyaratan.
Adapun persyaratan yang dimaksud, yakni penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Sementara itu, teknis penanaman modal ini dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur setempat.***