Kritik Jokowi Atas Perpres yang Melegalkan Industri Miras, Amien Rais: Menabrak Ketentuan Al-Qur’an

- 2 Maret 2021, 11:15 WIB
Tangkapan layar video Politisi Senior Amien Rais di Youtube.
Tangkapan layar video Politisi Senior Amien Rais di Youtube. /Amien Rais Official

Baca Juga: Dukung Perpres Jokowi Soal Izin Investasi Miras, Partai NasDem : Demi Peningkatan Pendapatan Daerah Ini Bagus

Sebelumnya, Perpres Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut melegalkan industri miras masuk sebagai salah satu bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal dengan beberapa persyaratan.

Adapun persyaratan yang dimaksud, yakni penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Sementara itu, teknis penanaman modal ini dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur setempat.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Amien Rais Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x