Sebut Perpres Investasi Miras Dampaknya Merusak, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Dibatalkan

- 1 Maret 2021, 08:45 WIB
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie komentari Perpres terkait Investasi Miras.*
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie komentari Perpres terkait Investasi Miras.* //Dok. ICMI/

JURNALSUMSEL.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi itu membuka izin investasi industri minuman keras (miras) di Indonesia.

Tentunya, kebijakan Presiden Jokowi itu menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie juga menjadi salah satu yang turut menyoroti Perpres yang kini menjadi polemik itu.

Jimly Asshiddiqie menyarankan agar pemerintah membatalkan rencana untuk meliberalisasi atau membebaskan industri miras itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Legalkan Industri Miras, Mardani Ali Sera: WHO Sebut Lebih 3 Juta Orang Meninggal Akibat Miras

Baca Juga: Jahe dan Bawang Putih Terbukti Bisa Kurangi Resiko Kanker, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Lebih lanjut, menurut Jimly Asshiddiqie, adanya kebijakan memasukan industri miras sebagai salah satu bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal akan menimbulkan dampak yang merusak bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Jimly Asshiddiqie melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @JimlyAs pada Minggu 28 Februari 2021.

“Rencana Pemerintah meliberalisasi industri miras sebaiknya dibatalkan, dampaknya sangat merusak dan tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai makin tidak mau mendengar,” tulis Jimly Asshiddiqie, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun @JimlyAs.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Twitter @JimlyAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x