JURNALSUMSEL.COM – Baru-baru ini tersiar polemik mengenai Investasi Minuman Keras (Miras). Adapun pernyataan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang mengumumkan penyetujuannya atas investasi miras tersebut.
Tentunya muncul berbagai pendapat dan sudut pandang yang berbeda dari beberapa pihak. Terutama datang dari Ahmad Tholabi Kharlie selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatulah Jakarta.
Ia merespon kebijakan tersebut memang tertuang dalam Perpres No 10 Tahun 2021 dimana membahas tentang Bidang Penanaman Modal yang di antaranya mengatur mengenai investasi industri minuman keras.
Menurut Tholabi, kebijakan Perpres No 10 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sehingga,dapat dikatakan polemik Perpres No 10 Tahun 2021 ini adalah konsekuensi dari proses penyusunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dimana diketahui sebelumnya, proses penyusunan UU Ciptaker tahun lalu tersebut cukup diperdebatkan oleh publik.