Kritik Jokowi Atas Perpres yang Melegalkan Industri Miras, Amien Rais: Menabrak Ketentuan Al-Qur’an

- 2 Maret 2021, 11:15 WIB
Tangkapan layar video Politisi Senior Amien Rais di Youtube.
Tangkapan layar video Politisi Senior Amien Rais di Youtube. /Amien Rais Official

JURNALSUMSEL.COM- Presiden Jokowi membuat polemik di tengah-tengah masyarakat setelah meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi tersebut dinilai tidak tepat dan betentangan dengan budaya yang hidup di Indonesia karena memberikan legalitas terhadap industri minuman keras (miras).

Atas tindakan Presiden Jokowi tersebut, Mantan Ketua MPR dan inisiator Partai Ummat, Amien Rais menegaskan bahwa khamar atau miras dan judi itu merupakan dosa besar.

Amien Rais lantas mengutip Surah Al-Baqarah ayat 219 yang memuat ketentuan larangan khamar atau miras.

Hal itu disampaikan Amien Rais melalui kanal YouTube Amien Rais Official yang diunggah pada Minggu 28 Maret 2021.

Baca Juga: Kapolri Listyo Berencana Hidupkan Kembali Pam Swakarsa, Amien Rais: Saya Agak Miris, Konsepnya Belum Jelas

Baca Juga: Hanya Ada di Bulan Ramadhan, Ini 5 Keutamaan Malam Lailatul Qadar

"Misalnya saudara-saudara sekalian ada larangan yang jelas sekali, tersebut dalam Al-Baqarah ayat 219," jelas Amien Rais, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari kanal YouTube Amien Rais Official.

Kemudian Amien Rais membacakan dan menjelaskan makna yang terkandung pada ayat Alquran berserta artinya dari Surah Al-Baqarah ayat 219 tersebut

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,” jelas Amien Rais membacakan artinya.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Amien Rais Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x