Dilansir Jurnal Sumsel, jika membahas lebih jauh terkait polemik yang muncul dari Perpres No 10 Tahun 2021 sendiri, Tholabi mengatakan hal ini juga mengaitkan persoalan terhadap sejumlah fraksi di DPR.
Ini dikarenakan kurangnya pengawasan dari DPR dalam penyusunan aturan turunan sebuah undang-undang.
Oleh karena itu timbul berbagai kritik dimana menjelaskan bahwa kerja eksekutif dalam urusan legislasi terkhusus dalam membentuk aturan pendelegasian yang notabene amanat UU tidak berjalan dengan baik.
"Kami mendorong ke depan perlu diatur mekanisme pengawasan DPR secara rigid terhadap pemerintah dalam penyusunan aturan turunan dari sebuah UU," kata Tholabi.
Tholabi juga menjelaskan terkait substansi dalam Perpres tersebut jika dicermati dalam reaksi kelompok agamawan sekaligus mengenai penerbitan perpres ini.
Tentunya investasi di industri minuman keras yang mengandung alkohol bisa ditinjau ulang oleh pemerintah.***