Heboh Jokowi Setuju Investasi Miras, Cek Aturan Resminya, Ini Kata Dekan Fakultas Syariah Hukum UIN Jakarta!

- 1 Maret 2021, 20:33 WIB
Presiden Jokowi.*
Presiden Jokowi.* /Instagram.com/@setkabgoid

Maka saat ini terlihat dampak nyata dari keberadaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini memberi implikasi nyata dalam aturan turunan di bawahnya.

Tak hanya itu, Tholabi juga sempat membandingkan perbedaan kedua kebijakan itu, terlihat dari UU No 25 Tahun 2007 terkait Penanaman Modal yang melahirkan aturan turunan Perpres No 44 Tahun 2016 dengan UU No 11 Tahun 2020 dengan aturan turunan Perpres No 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Heboh Ratusan Lagu Korea Lenyap dari Spotify Hingga Trending di Twitter, Kpopers Wajib Tahu Alasannya!

Baca Juga: CPNS 2021 : Pendaftar Lintas Daerah Diperbolehkan Daftar Meski dari Domisili yang Berbeda

"Dari dua aturan turunan tersebut terjadi perbedaan yang signifikan, khususnya dalam menempatkan industri minuman keras yang mengandung alkohol," kata Tholabi.

"Jika di Perpres No 44 Tahun 2016 masuk klasifikasi daftar bidang usaha tertutup, sedangkan di Perpres No 10 Tahun 2021, industri minuman keras mengandung alkohol masuk dalam kategori daftar bidang usaha persyaratan tertentu," lanjutnya.

Sementara, kebijakan dari Perpres Pasal 6 No 10 Tahun 2021 disebutkan semua jenis penanam modal yakni diperbolehkan investasi di jenis usaha tersebut dengan persyaratan penanaman modal untuk Penanam Modal dalam negeri.

Adapun persyaratan Penanaman Modal yaitu dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.

Keduanya memiliki batasan sendiri diantaranya seperti pada persyaratan untuk penanaman modal di industri miras dibatasi pada wilayah tertentu yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua.

Serta dimungkinkan pada daerah lain tetapi dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Kepala BPKM atas usulan gubernur.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x